Sementara itu syarat penerima BPUM 2022 disebut tidak akan jauh berbeda dengan periode 2020 dan 2021.
Berikut syarat atau kriteria penerima BPUM atau BLT UMKM 2022 yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Tidak mendapat bantuan tunai PKLWN.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan anggota TNI maupun Polri.
6. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Begini Cara Daftar BPUM 2022 dan Cek Penerima BLT UMKM via Eform BRI Pakai NIK KTP
Baca Juga: Penerima BLT UMKM 2022 Siapa Saja? Cek Syarat dan Daftar Penerima BPUM Rp600 Ribu di Sini