Terkait dugaan penembak ketiga yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah memberikan keterangannya.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu merupakan hal yang wajar.
Dugaan tersebut diharapkan bisa menjadi bukti yang kuat untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya kepada para tersangka ketika sidang.
Diketahui orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Putri C, Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
Demikian update kasus penembakan Brigadir J di mana terdapat dugaan bahwa ada penembak ketiga selain Bharada E dan Ferdy Sambo, disertai penjelasan Komnas HAM terkait dugaan tersebut.***