Panduan Lengkap Batalkan Tiket Kereta Jarak Jauh dan Dapet Refund 100 Persen Selama Masa Transisi Aturan Baru

- 31 Agustus 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi - Cara dapat refund 100 persen dari pembatalan tiket KA jarak jauh di masa transisi berlaku 30 Agustus 2022.
Ilustrasi - Cara dapat refund 100 persen dari pembatalan tiket KA jarak jauh di masa transisi berlaku 30 Agustus 2022. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

BERITA DIY - Simak di sini panduan lengkap cara batalkan tiket perjalanan kerta jarak jauh dan cara dapat refund 100 persen dari KAI selama masa transisi aturan baru.

Belum lama ini Kementerian Perhubungan memperbaharui aturan baru terkait pelaksanaan perjalanan dalam negeri menggunakan kereta api.

Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkertaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.

Peraturan terbaru yang bakal diterapkan salah satunya vaksin dosis tiga atau booster yang wajib bagu penumpang berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pembelian Tiket Kereta Api di Stasiun Maupun Online di KAI Access?

Konsekuensi bagi penumpang yang tidak dapat membuktikan telah vaksin dosis ketiga tidak diperkenankan naik KA per tanggal 30 Agustus 2022.

Adapun selama masa transisi tersebut, pelanggan kereta jarak jauh dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 masih diperkenanakan untuk membatalkan tiket dengan refund 100 persen.

Pembatalan tiket bisa dilakukan dengan tiga acara, pertama lewat loket di stasiun, kedua menghubungi Call Center KAI via WhatsApp di nomor 08111-2111-121, ketiga via aplikasi KAI Access.

Bagi yang melakukan pembatalan tiket via aplikasi KAI Access, maksimal 3 jam sebelum keeberangkatan. Apabila melebihi tengat maka pengembalian bea hanya sebesar 75 persen.

Baca Juga: Catat Peraturan Terbaru PT KAI untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Masa Covid-19, Berlaku 15 Agustus 2022

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x