BERITA DIY - Simak informasi terkait cara mudah melakukan refund tiket kereta api dan dapatkan uang kembali 100 persen, berikut penjelasan langkah yang harus dilakukan.
Seiring dengan berubahnya kembali syarat untuk bepergian di dalam negeri, kini PT. KAI juga tengah menyesuaikan dengan peraturan baru yang berlaku.
Perubahan peraturan yang dilakukan PT. KAI menyesuaikan dengan adanya SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022, di mana syarat bepergian Antigen dan PCR dihapuskan.
Sesuai dengan SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2022, syarat melakukan perjalanan dalam negeri bisa disimak berikut ini:
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pembelian Tiket Kereta Api di Stasiun Maupun Online di KAI Access?
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi
maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut: