- Vaksin dosis Kedua: Tidak wajib tes Covid-19.
- Vaksin dosis Pertama: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
- PPDN berasal dari perjalanan luar negeri: Dikelualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.
3. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia kurang dari enam tahun.
Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib dengan pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi.
4. Kondisi kesehatan khusus (komorbid)
Dikecualikan dari syarat vaksinasi, tidak wahib tes Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Walapun sudah meniadakan syarat tes Covid-19 berupa Antigen dan PCR, penumpang tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti memakai masker.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat wajib dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Itulah informasi mengenai syarat naik pesawat terbaru mulai hari ini 29 Agustus 2022.***