Komika Indonesia menilai istilah ‘Open Mic Indonesia’ harus dikembalikan kepada publik atau umum, dikarenakan penggunaannya yang kerap dipakai di acara stand up comedy.
‘Open Mic’ merupakan istilah yang merujuk pada suatu acara dan kegiatan yang dilakukan untuk menampilkan skill atau kemampuan serta materi komedi kepada penonton.
Dikarenakan istilah tersebut kini masih dipatenkan sebagai merek dagang, sejumlah komika Indonesia harus menerima tindakan somasi dan denda dengan nominal yang cukup besar.
Diharapkan dengan keputusan komika Indonesia yang mengambil jalur hukum terhadap didaftarkannya hak paten istilah ‘Open Mic’, maka hak paten tersebut bisa dibatalkan dan dapat kembali digunakan oleh publik.
Baca Juga: Apa Arti Escargot Hotel yang Viral di TikTok, Ini Makna Sebenarnya dari Rahasia Istilah Dewasa
Demikian informasi terkait apa itu istilah ‘Open Mic’, di mana istilah atau frasa umum yang kerap digunakan komika Indonesia tersebut didaftarkan kepatenannya sebagai merek dagang di DJKI Indonesia.***