Apa Itu Open Mic? Frasa Umum Komika Indonesia yang Dipatenkan Jadi Merek Dagang di DJKI Indonesia

- 26 Agustus 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi - Simak apa itu istilah ‘Open Mic’, di mana istilah yang kerap digunakan komika Indonesia tersebut didaftarkan sebagai merek dagang di DJKI.
Ilustrasi - Simak apa itu istilah ‘Open Mic’, di mana istilah yang kerap digunakan komika Indonesia tersebut didaftarkan sebagai merek dagang di DJKI. /Tangkap Layar Instagram/@pandji.pragiwaksono

Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Istilah yang Muncul dalam Kasus Brigadir J dan Terindikasi Dilakukan Bharada E

Komika Indonesia menilai istilah ‘Open Mic Indonesia’ harus dikembalikan kepada publik atau umum, dikarenakan penggunaannya yang kerap dipakai di acara stand up comedy.

‘Open Mic’ merupakan istilah yang merujuk pada suatu acara dan kegiatan yang dilakukan untuk menampilkan skill atau kemampuan serta materi komedi kepada penonton.

Dikarenakan istilah tersebut kini masih dipatenkan sebagai merek dagang, sejumlah komika Indonesia harus menerima tindakan somasi dan denda dengan nominal yang cukup besar.

Diharapkan dengan keputusan komika Indonesia yang mengambil jalur hukum terhadap didaftarkannya hak paten istilah ‘Open Mic’, maka hak paten tersebut bisa dibatalkan dan dapat kembali digunakan oleh publik.

Baca Juga: Apa Arti Escargot Hotel yang Viral di TikTok, Ini Makna Sebenarnya dari Rahasia Istilah Dewasa

Demikian informasi terkait apa itu istilah ‘Open Mic’, di mana istilah atau frasa umum yang kerap digunakan komika Indonesia tersebut didaftarkan kepatenannya sebagai merek dagang di DJKI Indonesia.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x