Catat Peraturan Terbaru PT KAI untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Masa Covid-19, Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi - Peraturan terbaru PT KAI untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 terkait dengan vaksin booster yang harus diketahui bagi masyarakat umum.
Ilustrasi - Peraturan terbaru PT KAI untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19 terkait dengan vaksin booster yang harus diketahui bagi masyarakat umum. /PIXABAY/Shutterbug75
  1. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Terbaru! Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Bulan Agustus 2022 di Jogja, Bisa Datang Langsung ke Lokasi

-   Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Untuk KA Lokal dan Aglomerasi

-  Vaksin minimal dosis pertama

-  Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-  Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-   Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Siap-siap, Vaksin Dosis Keempat atau Booster Kedua Dimulai Jumat, 29 Juli 2022, Cek Syarat dan Aturannya

Sedikit informasi, bagi penumpang dengan tiket keberangkatan mulai dari 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19, uang tiket akan dikembalikan secara 100 persen.

Joni menilai bahwa pemberian aturan ini merupakan komitmen KAI untuk memberikan layanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pihak.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x