Belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan Kemnaker perihal aturan penyaluran BSU 2022.
Pihak Kemnaker hanya membocorkan bahwa kriteria pekerja yang akan menjadi calon penerima BSU 2022 tak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Apabila kriteria penerima BSU 2022 sama seperti tahun sebelumnya, pekerja bergaji Rp3,5 juta bisa kembali dapat BLT Subsidi Gaji di tahun ini.
Selain harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, pekerja diwajibkan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk jadi calon penerima BSU.
Adapun kriteria lengkap penerima BSU 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki profesi sebagai pekerja atau buruh upah/gaji
3. Memiliki gaji di bawah atau paling besar Rp3,5 juta
4. Pekerja yang aktif menjadi peserta dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan