Serta wajib mengembalikan Rp 546 miliar uang yang dikorupsinya kepada negara.
4. Kasus kebakaran gedung Kejagung (2020)
Irjen Ferdy Sambo saat itu memastikan jika kebakaran Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung) pada 22 Agustus 2020 dikarenakan puntung rokok.
Ferdy Sambo membantah adanya kaitan kebakaran Gedung Kejagung dengan politisasi atau terkait dengan eksekusi kasus korupsi Djoko Tjandra.
"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," kata Sambo pada Sabtu 24 Oktober 2020 lalu.
Lima orang kuli dan 3 orang yang menyediakan pengadaan cairan pembersih merek TOP Cleaner. dinyatakan sebagai tersangka kebakaran Gedung Kejagung dengan tanpa ada kesengajaan atau hanya kelalaian bekerja.
Mereka diancam pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
5. Kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (2020)