"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah," tambah BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan keterangan di atas, para pekerja sebaiknya bersabar untuk menantikan Kemnaker menyelesaikan peraturan yang mengatur pelaksanaan bantuan subsidi upah ini.
Para pekerja juga bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu dengan mengecek apakah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan ini atau tidak.
BSU 2022 ini tidak akan cair kepada pekerja di bawah ini:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
Bantuan subsidi upah ini juga hanya diberikan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.