Perpanjangan PPKM ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa seluruh wilayah di Indonesia berada pada status PPKM Level 1.
Dalam aturan terbaru PPKM Level 1, kegiatan sekolah dan belajar mengajar masih bisa dilakukan secara tatap muka, berikut rinciannya:
1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Itulah informasi apakah sekolah akan online lagi saat kasus Covid-19 naik lagi dan status PPKM Level 1.***