1. Penerima Prakerja adalah WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.
2. Ia tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Penerima uang Prakerja adalah yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 38
1. Akses situs resmi dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Isikan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'