Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Menggunakan Pesawat Terbang Terbaru

- 20 Juli 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi - Syarat Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi - Syarat Perjalanan Luar Negeri /Pexels/Saif Zaman আয়ান
  • Pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan perjalanan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan luar negeri dengan vaksin yang belum lengkap maka akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina.
  • Seluruh pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi data di aplikasi PeduliLindungi.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan antara lain:

Masa karantina terpusat pelaku perjalanan luar negeri.

  • Vaksin dosis pertama, diberlakukan masa karantina selama lima kali 24 jam dan dilakukan tes PCR pada hari keempat.
  • Vaksin dosis lengkap dan lanjutan, dapat melanjutkan perjalanan jika suhu dibawah 37,5 derajat celsius dan tidak memiliki gejala covid-19.
  • Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan usia dibawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku kepada orang tua atau pendamping perjalanan.

Baca Juga: Syarat dan Panduan Lengkap Cara Mengajukan Paspor Offline dan Online Wajib untuk Perjalanan Luar Negeri

Pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri keatas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan.
  • Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.
  • Delegasi negara-negara G20.
  • Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable person) atau orang terpandang (distinguished person).

Adapun beberapa pintu masuk perjalanan luar negeri di bandara Angkasa Pura, antara lain:

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
  • Bandara Juanda Surabaya
  • Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
  • Bandara Internasional Yogyakarta
  • Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok
  • Bandara Sam Ratulangi Manado
  • Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
  • Bandara Syamsuddin Noor banjarmasin
  • Bandara Adi Soemarmo Solo

Demikianlah informasi terkait syarat perjalanan luar negeri terbaru, untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Angkasa Pura melalui telepon 172 atau surat elektronik ke [email protected].***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Angkasa Pura Airports


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x