- Pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan perjalanan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan vaksin yang belum lengkap maka akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina.
- Seluruh pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi data di aplikasi PeduliLindungi.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan antara lain:
Masa karantina terpusat pelaku perjalanan luar negeri.
- Vaksin dosis pertama, diberlakukan masa karantina selama lima kali 24 jam dan dilakukan tes PCR pada hari keempat.
- Vaksin dosis lengkap dan lanjutan, dapat melanjutkan perjalanan jika suhu dibawah 37,5 derajat celsius dan tidak memiliki gejala covid-19.
- Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan usia dibawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang berlaku kepada orang tua atau pendamping perjalanan.
Pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri keatas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan.
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.
- Delegasi negara-negara G20.
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable person) atau orang terpandang (distinguished person).
Adapun beberapa pintu masuk perjalanan luar negeri di bandara Angkasa Pura, antara lain:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
- Bandara Juanda Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok
- Bandara Sam Ratulangi Manado
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
- Bandara Syamsuddin Noor banjarmasin
- Bandara Adi Soemarmo Solo
Demikianlah informasi terkait syarat perjalanan luar negeri terbaru, untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Angkasa Pura melalui telepon 172 atau surat elektronik ke [email protected].***