Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Menggunakan Pesawat Terbang Terbaru

- 20 Juli 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi - Syarat Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi - Syarat Perjalanan Luar Negeri /Pexels/Saif Zaman আয়ান

BERITA DIY - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perhatikan informasi berikut mengenai syarat-syarat perjalanan luar negeri melalui transportasi udara. pesawat terbang.

Hingga saat ini di Indonesia masih ditemukan penambahan kasus positif covid-19, walaupun dengan peningkatan kasus positif yang tidak setinggi dahulu.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Kesehatan untuk informasi terkait kasus covid-19 yaitu infeksiemerging.kemkes.go.id, pada tanggal 17 Juli 2022 ditemukan 6.134.953 kasus konfirmasi dengan 27.550 kasus aktif di seluruh Indonesia.

Virus covid-19 yang ditemukan di Indonesia pun ada berbagai varian seperti Alpha, Beta, Delta, dan Omicron.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Simak Syarat Perjalanan dalam dan Luar Negeri

Berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan penyebaran virus covid-19 seperti upaya pelacakan melalui masyarakat yang terjangkit, vaksinasi covid-19 secara massal, hingga pembatasan kegiatan masyarakat termasuk pengetatan perjalanan baik domestik maupun luar negeri.

Sesuai dengan informasi dari akun instagram resmi Angkasa Pura Airports yaitu ap_airports pada tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 71 Tahun 2022 yang berlaku sejak 17 Juli 2022, berikut aturan-aturan yang berlaku dan perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu:

  • Pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan perjalanan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan luar negeri dengan vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksin maka diwajibkan untuk karantina lima kali 24 jam.
  • Seluruh pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi data di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Siapa Pilot Pesawat T-50i Jatuh di Blora yang Gugur Meninggal Dunia, dan Kapan Kontak Radio Terakhir

Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan status Warga Negara Asing (WNA) yaitu:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Angkasa Pura Airports


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x