BERITA DIY - Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, perhatikan informasi berikut mengenai syarat-syarat perjalanan luar negeri melalui transportasi udara. pesawat terbang.
Hingga saat ini di Indonesia masih ditemukan penambahan kasus positif covid-19, walaupun dengan peningkatan kasus positif yang tidak setinggi dahulu.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Kesehatan untuk informasi terkait kasus covid-19 yaitu infeksiemerging.kemkes.go.id, pada tanggal 17 Juli 2022 ditemukan 6.134.953 kasus konfirmasi dengan 27.550 kasus aktif di seluruh Indonesia.
Virus covid-19 yang ditemukan di Indonesia pun ada berbagai varian seperti Alpha, Beta, Delta, dan Omicron.
Baca Juga: Aturan Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Simak Syarat Perjalanan dalam dan Luar Negeri
Berbagai cara sudah dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan penyebaran virus covid-19 seperti upaya pelacakan melalui masyarakat yang terjangkit, vaksinasi covid-19 secara massal, hingga pembatasan kegiatan masyarakat termasuk pengetatan perjalanan baik domestik maupun luar negeri.
Sesuai dengan informasi dari akun instagram resmi Angkasa Pura Airports yaitu ap_airports pada tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 71 Tahun 2022 yang berlaku sejak 17 Juli 2022, berikut aturan-aturan yang berlaku dan perlu diperhatikan bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu:
- Pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan perjalanan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua dan ketiga minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan luar negeri dengan vaksin dosis pertama atau belum melakukan vaksin maka diwajibkan untuk karantina lima kali 24 jam.
- Seluruh pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan untuk mengunduh dan mengisi data di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Siapa Pilot Pesawat T-50i Jatuh di Blora yang Gugur Meninggal Dunia, dan Kapan Kontak Radio Terakhir
Bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan status Warga Negara Asing (WNA) yaitu: