Di Mana Habib Rizieq Shihab Sekarang, Apa Itu Bebas Bersyarat dan Kapan Habib Bahar bin Smith Keluar Penjara?

- 20 Juli 2022, 11:20 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022 dari Rutan Cipinang kini menuju ke Petamburan. Kapan Habib Bahar bin Smith menyusul bebas?
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022 dari Rutan Cipinang kini menuju ke Petamburan. Kapan Habib Bahar bin Smith menyusul bebas? /ANTARA/Fauzan

BERITA DIY - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022 dari Rutan Cipinang. Kapan Habib Bahar bin Smith menyusul bebas?

Usai meninggalkan Rutan Cipinang pukul 06.45 WIB hari ini, Habib Rizieq Shihab menuju ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab mendapat masa percobaan dari Kemenhumham hingga 10 Juni 2024.

Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara usai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir tanggal 10 Juni 2023.

Baca Juga: Biodata Edy Mulyadi Terbaru: Sempat Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq, Kini Hina Warga Kalimantan dan Prabowo

Kemenkumham menerima Habib Rizieq Shihab setalah putusan hakim yang berisi:

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) dengan putusan pidana penjara 8 (delapan) bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Profil McDanny, Komika yang Trending di Twitter dan Singgung Nama Habieb Rizieq

Lalu, apa itu bebas bersyarat?

Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, bebas bersyarat adalah kondisi di mana narapidana dapat bebas setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.

Adapun dua pertiga dari vonis pidana tidak kurang dari sembilan bulan berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi narapidana untuk ajukan bebas bersyarat:

Baca Juga: 1.660 Personel Polisi Disiapkan Jaga Sidang Kasasi Habib Rizieq dalam Kasus Kerumunan Petamburan

1. Telah adanya kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan hukuman pidana.

2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.

3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.

5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

  • Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
  • Pembebasan Bersyarat dan cuti menjelang bebas sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir.
  • Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

6. Bagi narapidana maupun anak pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Baca Juga: Profil Budi Djarot yang Meninggal Hari Ini, Orator Ulung yang Pernah Dituding Bakar Poster Habib Rizieq Shihab

Lantas, kapan Habib Bahar bin Smith menyusul bebas?

Info terkini, Habib Bahar bin Smith masih menjalani sidang dalam dugaan penyebaran berita bohong sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 7 Juli 2022.

Sebelumnya, Bahar bin Smith menjadi tersangka usai laporan berinisial TNA dari dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Bahar bin Smith telah ditahan oleh Polisi sejak tanggal 3 Januari 2022. Ancaman hukuman berdasarkan pasal yakni lima tahun penjara atau lebih.

Baca Juga: Rizieq Shihab Didenda, Saksi Ahli: Setelah Itu Tak Perlu Dipidana

Itulah info di mana Habib Rizieq Shihab sekarang, apa itu bebas bersyarat dan kapan Habib Bahar bin Smith menyusul bebas.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x