Tanggal 30 Juli 2022 Memperingati Apa dan Apakah Tanggal Merah Masuk Libur Nasional Menurut SKB 3 Menteri?

- 20 Juli 2022, 07:00 WIB
Sabtu, 30 Juli 2022 memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah menjadi tanggal merah berdasar SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama.
Sabtu, 30 Juli 2022 memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah menjadi tanggal merah berdasar SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama. /PEXELS/owfiqu barbhuiya

BERITA DIY - Banyak yang mempertanyakan tanggal 30 Juli 2022 memperingati apa dan apakah tanggal merah masuk libur nasional menurut SKB 3 Menteri.

Didasarkan dari SKB 3 Menteri revisi per 7 Juli 2022, tanggal 30 Juli masuk dalam daftar libur nasional hari besar dan cuti bersama.

Pada Sabtu, 30 Juli 2022 memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah.

Oleh karena itu, pada 30 Juli 2022 diputuskan menjadi tanggal merah dan libur nasional berdasar SKB 3 Menteri.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Memperingati Tahun Baru Islam 2022 Tanggal 1 Muharram 1444 H Tentang Hijrah Hakiki

Isi Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri menetapkan 30 Juli 2022 adalah tanggal merah Tahun Baru Islam 1444 H.

SKB 3 Menteri adalah surat keputusan dari Menteri Agama (No. 375 Tahun 2022), Menteri Ketenagakerjaan (No. 1 Tahun 2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (No. 1 Tahun 2022).

Hingga hari ini, Rabu 20 Juli 2022 belum ada pembaharuan kembali mengenai SKB 3 Menteri. Di mana penetapan Tahun Baru Islam 1444 H masih pada tanggal merah 30 Juli 2022.

Oleh karena itu, belum ada keputusan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri mengenai hari besar Tahun Baru Islam 2022 yang bertepatan pada weekend atau akhir pekan.

Baca Juga: Bacaan dan Keutamaan Membaca Sholawat Nabi Muhammad SAW Jelang Tahun Baru Islam 2022, 1 Muharram 1444 Hijriyah

Meski begitu, sidang isbat Kemenag (Kementerian Agama) mengenai penentuan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H akan tetap dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Setelah itu, diprediksi akan diterbitkan pembaharuan SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama.

Diketahui, pada SKB 3 Menteri tahun 2021 lalu, ada perubahan libur nasional pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah.

Di mana pemerintah menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 H ke tanggal 11 Agustus 2021. Di mana, 1 Muharram jatuh pada 10 Agustus 2021.

Alasan penggeseran tanggal libur nasional Tahun Baru Islam 2021 tak lain sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Revisi Isi SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022 Tanggal Merah 1 Muharram 1444 H Libur Nasional dan Cuti Bersama

Adapun cara penentuan awal tahun Hijriyah dalam menentukan Tahun Baru Islam 1444 H yakni berdasar peredaran Bulan dalam mengelilingi Bumi serta Bumi bersama Bulan dalam mengelilingi Matahari.

Awal 1 Muharram sebagai Tahun Baru Islam di kalender Hijriyah menjadi penting karena sebagai penentu waktu ibadah, terutama bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah.

Dilansir dari BMKG, jika menurut hisab (perhitungan hilal), tanggal 29 Juli 2022 adalah penentu awal bulan Muharram 1444 Hijriyah.

Baca Juga: Kapan 1 Muharram 1444 H Tahun Baru Islam 2022 Lengkap Jadwal Libur Nasional Tanggal Merah Juli 2022

Adapun begitu, perlu adanya rukyat hilal (observasi) dalam penentuan awal 1 Muharram 1444 H.

Tahun Baru 1 Muharram menjadi awal kalender Hijriyah yang dalam sejarah Islam. Di mana, terjadi peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah yang terjadi pada tahun 622 Masehi.

Demikian informasi ada apa tanggal 30 Juli 2022, memperingati apa, dan apakah tanggal merah masuk libur nasional menurut SKB 3 Menteri.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x