Namun merujuk pada tahun lalu, UMKM wajib memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar dan bersifat wajib.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Hore Cair Lagi! BPUM 2022 Rp600 Ribu Akan Disalurkan ke 12,8 Juta Pemegang KTP dengan 6 Ciri Ini
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima BPUM diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap