Maaf untuk Pemegang NIK KTP Berciri Ini Tak Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu

- 16 Juli 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi - Maaf untuk pemegang NIK KTP berciri ini tak dapat BLT UMKM Rp 600 ribu.
Ilustrasi - Maaf untuk pemegang NIK KTP berciri ini tak dapat BLT UMKM Rp 600 ribu. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Maaf untuk pemegang NIK KTP berciri yang akan disebutkan di sini tak akan dapat BLT UMKM Rp 600 ribu.

Ya, BLT UMKM Rp 600 ribu akan dibagikan pemerintah pada tahun 2022 ini. Ada sekitar 12,8 juta orang yang menjadi penerima.

Kemenkop UKM menyebut saat ini rencana penyaluran BPUM, nama program dari BLT UMKM, masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Anggaran sebesar Rp 7,68 triliun untuk program BLT UMKM 2022 sudah diajukan Kemenkop UKM ke Kemenkeu, tapi belum ada keputusan.

Baca Juga: Kabar Terkini BLT UMKM 2022, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Cair ke 12,8 Juta Orang Berciri Berikut

“Statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp 7,68 triliun,” ungkap Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers secara virtual awal bulan lalu.

Perlu diketahui, BLT UMKM dikhususkan untuk warga negara Indonesia atau WNI pemilik NIK KTP yang merupakan pelaku usaha.

Bantuan ini diharapkan bisa membantu UMKM bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Dana BLT UMKM yang diterima dapat dijadikan pelaku usaha modal tambahan atau menambal biaya operasional usaha.

Baca Juga: Cicilan KUR Belum Lunas Dapat BLT UMKM Rp 600 Ribu? Cek Penerima BPUM di SINI

Meski ada 12,8 juta orang, pemerintah tak sembarangan memilih pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu.

Adapun ciri pemegang NIK KTP  yang tak dapat BLT UMKM Rp 600 ribu adalah:

1. Sudah menjadi penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).

2. Terdaftar sebagai pelaku usaha non-mikro.

Baca Juga: Kabar Baik BLT UMKM Rp 600 Ribu Cair ke 12,8 Juta Orang, Apa Saja Syarat dan Bagaimana Cara Daftarnya?

3. Bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), yaitu PNS dan PPPK.

4. Berprofesi sebagai anggota TNI.

5. Berprofesi sebagai anggota Polri.

Jadi, maaf untuk pemegang NIK KTP yang memiliki lima ciri di atas karena tak akan mendapatkan BLT UMKM Rp 600 ribu dari pemerintah.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x