Revisi Isi SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022 Tanggal Merah 1 Muharram 1444 H Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 12 Juli 2022, 17:15 WIB
Isi SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022 tanggal merah 1 Muharram 1444 H tentang libur nasional dan cuti bersama setelah revisi.
Isi SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022 tanggal merah 1 Muharram 1444 H tentang libur nasional dan cuti bersama setelah revisi. /PIXABAY/Clker-free-vector-images

Dalam isi SKB 3 Menteri Tahun Baru Islam 2022 tidak ada informasi mengenai cuti bersama sebelum dan sesudah libur nasional.

Meski demikian, seperti penetapan Idul Adha, putusan Tahun Baru Islam 2022 tanggal 1 Muharram 1444 H akan ditetapkan melalui sidang isbat Kemenag (Kementerian Agama).

Oleh karena itu, memungkinkan akan ada revisi SKB 3 Menteri kembali jika hasil sidang isbat tidak memantapkan 30 Juli atau 29 Juli malam sebagai 1 Muharram 1444 H.

Baca Juga: Bacaan Doa Awal Tahun Baru Islam 2022 di 1 Muharram 1444 H yang Jadi Amalan Nabi Muhammad SAW

Adapun 1 Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Islam. Ada sejumlah kemuliaan dan keistimewaan di Muharram.

Dari hadist bersumber kitab 'Ihya Ulumuddin' karya Imam Al Ghazali, menyatakan jika Muharram adalah bulan kedua terbaik setelah Ramadhan.

"Barang siapa yang mau berpuasa di tiga hari pada bulan mulia: hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, maka Allah SWT (memerintahkan pada malaikat untuk) menuliskan baginya pahala beribadah selama tujuh ratus tahun."

Pada Muharram, umat Islam disunnahkan melaksanakan puasa Tasua dan puasa pada 10-11 Muharram.

Baca Juga: 1 Muharram 1444 Hijriyah Tanggal Berapa di Kalender Masehi Juli 2022 pada Peringatan Tahun Baru Islam

Berikut tanggal merah libur nasional 2022 sesuai isi SKB 3 Menteri revisi:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah