Apakah Riba Jual Beli Kendaraan Motor dan Mobil secara Kredit? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Masalah Ini

- 7 Juli 2022, 10:10 WIB
Hukum jual beli kendaraan seperti mobil motor secara kredit termasuk perbuatan riba atau bukan. Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait masalah ini.
Hukum jual beli kendaraan seperti mobil motor secara kredit termasuk perbuatan riba atau bukan. Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait masalah ini. /Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

BERITA DIY - Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum riba terhadap masalah jual beli kendaraan secara kredit, di ajaran agama Islam diperbolehkan atau tidak.

Masyarakat masih banyak yang belum paham hukum apakah transaksi jual beli secara kredit itu termasuk riba atau bukan, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Transaksi secara kredit untuk membeli mobil atau motor masih menjadi pilihan sebagian masyarakat yang tidak mampu beli secara tunai.

Dalam kesempatan tanya jawab, Ustadz Abdul Somad menjelaskan apakah transaksi secara kredit termasuk riba dan hukumnya dalam syariat Islam.

Baca Juga: Hukum, Bacaan Niat, dan Cara Gabungkan Puasa Dzulhijjah 2022 dan Puasa Senin Kamis Kata Ustadz Adi Hidayat

Dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official dalam video yang diunggah 5 Agustus 2019, berikut penjelasan terkait hukum riba pada transaksi secara kredit.

Ustadz Abdul Somad menerangkan akan menjadi riba jika transaksi terjadi uang dengan uang, sedangkan jika uang dengan barang, tidak masalah.

"Uang dengan uang, riba. Uang dengan barang, tidak riba," jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan begitu transaksi jual beli kendaraan secara kredit tidak termasuk riba apabila tidak ada bunga di dalamnya.

Kredit pada dasarnya adalah utang yang harus dibayarkan pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.

Baca Juga: Sunnah Sebelum dan Sesudah Sholat Idul Adha yang Dikerjakan Rasulullah, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Transaksi pembayaran secara kredit atau mencicil yang diperbolehkan dalam ajaran Islam yaitu yang tidak unsur bunga di dalamnya.

Sehingga kredit mobil atau motor akan berubah menjadi riba apabila sudah terjadi transaksi uang dengan uang seperti layaknya bunga.

"Kalau dalam transaksi itu ada uang dengan uang, berbunga, bertambah, berlebih, riba, maka selamatkan dirimu dari haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Dalam kesempatan itu, Ustadz Abdul Somad mengingatkan untuk menjauhi transaksi yang mengandung riba di dalamnya.

Baca Juga: Baca 7 Doa Ini Agar Jin dan Setan Tidak Masuk Rumah, Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Abdul Somad menjelaskan ancaman bagi orang yang mendapatkan hartanya dari transaksi yang di dalamnya ada riba.

"Orang yang makan riba nanti dia bangun bangkit dari kubur seperti orang yang kerasukan setan, Naudzubillah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Kemudian Ustadz Abdul Somad melanjutkan, orang yang menikmati hasil riba tempatnya adalah di neraka Jahanam.

"Setiap daging di badan kalau dia tumbuh dari yang haram, tempatnya api neraka Jahanam," ucap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Baca 7 Doa Ini Agar Jin dan Setan Tidak Masuk Rumah, Ini Penjelasan Lengkap Ustadz Adi Hidayat

Itulah penjelasan apakah jual beli kendaraan seperti mobil motor secara kredit termasuk riba atau bukan. Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum masalah ini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x