3. Bank Tabungan Negara (BTN)
4. Bank Mandiri
Besarnya uang bantuan yang diterima menyesuaikan dengan jenis atau kategori KPM yang ada di dalam satu keluarga.
Satu keluarga dibatasi maksimal hanya empat kategori berbeda yang bisa dpaat bansos PKH ini. Bantuan ini cair dalam empat tahap dalam setahun, yakni setiap tiga bulan sekali.
Berikut rinican kategori KPM penerima bansos PKH tahap 3 dan besaran uang tunai bantuan yang diterima:
1. Anak SD/sederajat: Rp 900 ribu per tahun atau Rp225 ribu pada Juli 2022
2. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu pada Juli 2022
3. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu pada Juli 2022
4. Ibu hamil/menyusui: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu pada Juli 2022