Hukum Kurban bagi Orang yang Belum Aqiqah Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 1 Juli 2022, 14:32 WIB
Penjelasan hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah boleh atau tidak menurut Ustadz Abdul Somad (UAS).
Penjelasan hukum kurban bagi orang yang belum aqiqah boleh atau tidak menurut Ustadz Abdul Somad (UAS). /Tangkap layar Youtube Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Sepele! Doa Tidak Akan Terkabul Jika Tidak Membaca Kalimat Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad juga mengatakan bahwa apabila ada orang yang saat kecil belum diaqiqahkan oleh orang tuanya dan setelah dewasa ingin aqiqah diperbolehkan.

Ustadz Abdul Somad bahkan mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahkan dirinya pada saat jadi nabi bukan semasa kecil.

Apabila ada orang yang saat ini memiliki uang Rp3 juta maka lebih baik aqiqah atau kurban.

UAS menjawab bahwa yang paling dekat saat ini adalah kurban, sehingga orang yeng memiliki uang dan mampu lebih baik kurban terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Berbakti Anak kepada Orang Tua yang Jauh Menurut Ustadz Abdul Somad, Bikin Haru dan Menangis

"Yang paling dekat sekarang kurban, kurban saja, nanti setelah kurban ternyata ada rezeki baru aqiqah bagi yang belum aqiqah," jelas Ustadz Abdul Somad.

Andai kan tidak aqiqah pun tidak masalah karena menurut Ustadz Abdul Somad aqiqah hukumnya mubah sedangkan kurban sunnah muakad.

Itulah penjelasan hukum melaksanakan kurban bagi orang yang belum aqiqah kata ustadz Abdul Somad (UAS).***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x