BERITA DIY - Cek rekening, gaji 13 PNS, TNI dan Polri cair mulai hari ini. Simak hitungan dan jumlah uang yang diterima dalam penjelasan berikut ini.
Pemerintah mencairkan dana gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan mulai hari ini, Jumat, 1 Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan gaji 13 diharapkan bisa menjadi pendorong daya beli masyarakat sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun. Rinciannya adalah Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Baca Juga: Gaji 13 PNS Kapan Cair? Cek Jadwal dan Jumlah Gaji 13 Tahun 2022 per Golongan di Sini
Kemudian, untuk ASN daerah, anggaran disediakan sebesar Rp 15 triliun. Lalu untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN. Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan. Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," kata Sri Mulyani dikutip dari kemenkeu.go.id, Selasa, 28 Juni 2022.
Aturan penyaluran gaji 13 PNS, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 16 Tahun 2022.
Lalu, bagaimana hitungan dan jumlah uang gaji 13 yang diterima PNS, TNI dan Polri?
Gaji 13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Selain itu, menurut PP RI Nomor 16 Tahun 2022, gaji 13 2022 untuk PNS akan ditambah 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Bagi yang belum mengetahui besaran gaji PNS hingga tunjangan yang didapatkan, simak rincian berikut ini.
Daftar gaji PNS
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan, Daftar Gaji PNS dan Jumlah Uang yang Bakal Diterima
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan bagi PNS
- Tunjangan suami/istri: 5 persen dari gaji pokok (jika suami-istri PNS maka yang dapat salah satu pemilik gaji terbesar).
- Tunjangan anak: 2 persen (dibatasi tiga orang anak).
- Tunjangan makan per hari: Rp 35 ribu (golongan I dan II), Rp 37 ribu (Golongan III) dan Rp 41 ribu (golongan IV).
- Tunjangan jabatan: Rp 360 ribu per bulan (Eselon VA), Rp 490 ribu (Eselon IVB), Rp 540 ribu (Eselon IVA), Rp 1,26 juta (Eselon IIIA), Rp 5,5 (Eselon IA).
Baca Juga: Gaji 13 Tahun 2022 Akan Cair Kapan? Simak Jadwal Pencairan dan Besaran Dana yang Berhak Didapatkan
- Tunjangan umum: Rp 175 ribu (golongan I), Rp 180 ribu (golongan II), Rp 185 ribu (golongan III), Rp 190 ribu (golongan IV).
- Tunjangan kinerja: Rp 117.375.000 (tertinggi, Eselon I dengan peringkat jabatan 27) dan Rp 5.361.800 (terendah, peringkat jabatan 4).
Itulah informasi gaji 13 PNS, TNI dan Polri cair mulai hari ini dilengkapi hitungan dan jumlah uang yang diterima. Cek rekening segera.***