Adapun, rukun menyembelih hewan kurban dilansir dalam laman resmi Kemenag Bali agar kurban yang dilakukan sah adalah sebagai berikut:
1. Penyembelih beragama Islam
2. Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya, maupun cara memperolehnya
3. Alat penyembelih harus tajam
4. Penyembelihan dikakukan dengan tujuan yang dirishai Allah SWT dengan sebelumnya membaca "bismillahi wallahu akbar"
Selain itu, syarat hewan yang bisa dikurbankan agar halal dan tidak membahayakan yaitu adalah hewan-hewan ternak tertentu yang terjamin kehalalannya.
Hewan yang boleh disembelih antara lain adalah unta, kerbau, sapi, kambing, dan domba yang telah memenuhi syarat-syarat penyembelihan.
Syarat hewan sah untuk disembelih tidak berkaitan dengan jenis kelamin hewan. Meski demikian, terdapat syarat umur yang memenuhi kriteria sah untuk dikurbankan.