Kartu Prakerja Gelombang 31 Diumumkan, Intip Rincian Insentif dan Hal yang Dipenuhi Agar Uang Rp3,55 Juta Cair

- 4 Juni 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi rincian besaran insentif dan hal yang harus dipenuhi agar uang insentif Rp3,55 juta Kartu Prakerja gelombang 31 cair.
Ilustrasi rincian besaran insentif dan hal yang harus dipenuhi agar uang insentif Rp3,55 juta Kartu Prakerja gelombang 31 cair. /Tangkap layar instagram/@prakerjago.id

BERITA DIY - Program Kartu Prakerja gelombang 31 telah resmi ditutup dua hari yang lalu tepatnya pada 2 Juni 2022 dan telah berlangsung pengumuman lolos gelombang 31 beserta pendaftaran pelatihan agar dapat insentif Rp3,55 juta.

Setelah pengumuman lolos Kartu Prakerja gelombang 31, peserta yang lolos sudah bisa mengambil pelatihan gratis yang disediakan dan setelahnya insentif program pasca pelatihan bisa dicairkan untuk modal usaha peserta yang merampungkan program yang berjalan.

Pembelian pelatihan dengan dana insentif khusus klaim pelatihan dapat dilakukan di link terpadu prakerja.go.id agar dana insentif Rp3,55 juta bisa diterima kemudian.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka Kapan? Ini Cara Daftar, Link Resmi dan Syarat Agar Lolos

Pengambilan pelatihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah pengumuman lolos dan peserta disarankan untuk segera melakukan pembelian pelatihan karena kuota setiap pelatihannya dan antisipasi terlewatkan jadwal klaim pelatihan yang diinginkan.

Bagi peserta yang belum lolos tidak perlu khawatir dan cemas karena ada kemungkinan adanya kesempatan pada gelombang setelahnya untuk peserta yang belum beruntung.

Lantas berapa rincian insentif yang diterima peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 31 yang totalnya adalah Rp3,55 jutasebagai berikut:

  • Bantuan pelatihan Rp1 juta.
  • Insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan)
  • Insentif pasca survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei)

Baca Juga: Buka Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 31 di Sini, Selamat Untuk Penerima Tanda Ini Dapat Rp3,55 Juta

Dana insentif sebagaimana di atas hanya disalurkan melalui rekening bank BNI atau e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja senilai Rp3,55 juta. Adapun Rp2,55 juta adalah insentif yang dapat dicairkan menjadi uang tunai setelah menjalani pelatihan dan mengisi survei evaluasi.

Peserta program Kartu Prakerja agar dapat terjangkau secara luas dan merata, setiap Kartu Keluarga (KK) hanya dibatasi 2 orang untuk setiap KK-nya. Adapun, penerima Bansos Sembako BPNT, PKH, dan bantuan dari pemerintah tidak bisa mengikuti program.

Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat sesuai bidang pelatihan yang diambil ditambah dengan telah mengiri survei maka dapat melakukan pencarian insentif Rp3,55 juta untuk menjadi modal usaha.

Baca Juga: SELAMAT! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 31 Diumumkan, Sambungkan E-Wallet dan Beli Pelatihan Sekarang

berikut ini adalah hal yang harus dipenuhi untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja gelombang 31 yang bisa cair Rp2,55 juta adalah:

1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya

3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan

4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital

5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 32 Buka? Yuk Isi Formulir Ini, 3 Kali Gagal Bisa Lolos Dapat Insentif Rp2 Juta

6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait

Penyaluran insentif akan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi dan insentif survei telah selesai diisi.

Itulah rincian besaran insentif Rp3,55 juta dari program Kartu Prakerja gelombang 31 yang sudah diumumkan dan hal yang harus dipenuhi agar insentif untuk modal usaha cair.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x