Fakta Mengenai Tenaga Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah?

- 3 Juni 2022, 11:50 WIB
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK.
Logo Kemenpan RB. Fakta mengenai tenaga Honorer dihapus 2023, bagaimana nasib pegawai kontrak di instansi pemerintah, status pegawai hanya ASN dan PPPK. /Tangkapan Layar Menpan.go.id

Sedangkan dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: WFH PNS Lebaran 2022 Sampai Kapan? Ini Penjelasan Menpan RB Tentang Jadwal PNS Balik Kantor Usai Arus Balik

Menpan RB juga akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing pemerintah.

Selain itu, lebih lanjut juga memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau PPPK kedepannya.

Berikut fakta menarik honorer dihapus tahun 2023, mulai pegawai pemerintah hanya PNS dan PPPK dan nasib tenaga kebersihan serta keamanan:

Baca Juga: Datangi DPR, MenPAN RB Lapor Rekrutmen CPNS 2021 Mau Dibuka: Pemerintah Butuh 4,2 Juta PNS

1. Kekhawatiran Pemerintah

Salah satu kekhawatiran pemerintah atau alasan lain ialah semakin maraknya instansi pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer.

2. Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua

Status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x