BERITA DIY - BSU 2022 cair ke 8,8 juta orang pekerja. Cek alur pencairan bantuan subsidi dari Kemnaker.
Tahun ini ada kabar gembira bagi para pekerja. Bantuan subsidi upah akan kembali dicairkan.
Rencananya, besaran bantuan khusus pekerja ini masih sama seperti tahun lalu, yaitu Rp 1 juta per orang. Pemerintah menganggarkan Rp 8,8 trilun.
Pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 yaitu berstatus WNI, penerima upah, gaji maksimal Rp 3,5 juta, dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Adapun, pekerja yang dipastikan tidak akan mendapat bantuan subsidi gaji yaitu ASN, prajurit TNI dan anggota Polri.
Perlu digarisbawahi kriteria pekerja BSU 2022 belum final. Kemnaker belum mengetok palu rancangan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah.
Selain itu, untuk alur pencairan BSU tahun ini pun belum disahkan. Jika berdasarkan pengalaman sebelumnya, uang bantuan subsidi upah ditransfer langsung ke rekening pekerja.