- Penerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya selama pandemi COVID-19.
- Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Sudah pernah menjadi peserta Kartu Prakerja atau pernah dicabut status kepesertaan Kartu Prakerja digelombang sebelumnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan apakah dirinya lolos sebagai peserta pada program Kartu Peakerja gelombang 30 kali ini, seperti gelombang-gelombang sebelumnya akan dilakukan beberapa hari setelah ditutup.
Nantinya terdapat beberapa tanda yang dapat diakses untuk mengetahui apakah lolos sebagai peserta dalam progran Kartu Prakerja gelombang 30 atau tidak.
Tanda tersebut berupa notifikasi melalui SMS, E-Mail, atau dengan melakukan cek langsung pada laman prakerja.go.id secara mandiri.
Peserta lolos nantinya akan mendapat fasilitas berupa pelatihan bersertifikat gratis serta insentif yang bisa dicairkan senilai Rp2,55 juta.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai penutupan gelombang 30 Kartu Prakerja serta lima golongan yang dijamin gagal lolos di prakerja.go.id.***