2. Memiliki NIK DKI Jakarta
3. Berdomisili di Jakarta
4. Tidak mampu secara ekonomi
5. Terdaftar dalam DTKS DKI Jakarta
Baca Juga: Seminggu Lagi! Masukkan KTP ke DTKS agar Dapat Bansos PKH, BLT Sembako BPNT, KLJ, KJP Plus
Jika sudah memenuhi, maka siapkan data diri dan mendaftar DTKS Jakarta secara online melalui link dtks.jakarta.go.id. Berikut caranya:
- Klik link DTKS Jakarta di dtks.jakarta.go.id.
- Setelah berhasil masuk, buat akun di link dtks.jakarta.go.id.
- Login di link dtks.jakarta.go.id menggunakan akun yang sudah dibuat tadi.
- Pilih "Pendaftaran”.