"Saat ini kami senang menyiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022, dan kami ingin memastikan program subsidi upah kali ini dapat dijalankan secara tepat, akurat, dan akuntabel" ucap Menaker Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube resmi Kemnaker, Rabu, 4 Mei 2022.
Sebagai informasi BSU 2022 hanya untuk para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta
4. Aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Alasan tidak dapat BSU 2022 yaitu Anda tidak memenuhi syarat sebagai penerima seperti empat poin di atas.
Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Belum Cair dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan