Pendaftar yang lolos Kartu Prakeja gelombang 28 tidak ditentukan siapa yang tercepat mendaftar. Namun, mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya:
1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka! Simak Syarat dan Kebutuhan Data Diri Berikut Ini
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.