Baca Juga: Daftar 5 Rekening yang Gagal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta, Karyawan Bericiri Ini Dapat BSU 2022
Selain itu, syarat wajib yang kembali akan diterapkan pada BSU 2022 adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebab basis data penerima BSU juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah sendiri pada BSU 2022 akan menganggarkan biaya sebesar 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.
Cara Cek
Tanpa cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat cek status pencairan BSU melalui link bsu.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak