Aturan Arus Balik Mudik Lebaran 2022, One Way Ganjil Genap dan Contraflow: Mulai Berlaku Tanggal Berapa?

- 6 Mei 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi - Berikut jadwal dan aturan arus balik Lebaran 2022 mulai dari One Way ganjil genap hingga Contraflow.
Ilustrasi - Berikut jadwal dan aturan arus balik Lebaran 2022 mulai dari One Way ganjil genap hingga Contraflow. /PIXABAY/@PublicDomainPictures

-Sabtu, 7 Mei 2022 dimulai di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang kilometer 414 hingga Gerbang Tol Halim kilometer 3.500 mulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada 24.00 WIB

-Minggu, 8 Mei 2022 dimulai di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang kilometer 414 hingga Gerbang Tol Halim kilometer 3.500 mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB keesokan harinya

Sedangkan khusus untuk rencana pemberlakuan One Way Jumat 6 Mei 2022 akan diteruskan dengan adanya sistem Contraflow hingga pada kilometer 28.500.

Baca Juga: Cek Jadwal One Way dan Ganjil Genap Tol Trans Jawa Hari Ini di Mudik Lebaran 2022: Jakarta - Semarang 5 Jam

Selain memberikan informasi mengenai adanya sistem One Way ganjil genap untun arus balik Lebaran 2022 ini, pihak NTMC Polri juga memberikan himbauan ke masyarakat untuk dapat mengakses Google Maps.

Himbauan untuk mengaksea Google Maps sendiri dilakukan agar nantinya masyarakat dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai situasi arus lalu lintas yang diberlakukan.

Dengan menggunakan Google Maps, NTMC Polri juga menyatakan bahwa informasi terkini mengenai sistem jalan yang diberlakukan mulai dari One Way hingga Contraflow dapat diketahui oleh pemudik.

Baca Juga: Kumpulan Link CCTV Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022 di Jalan Tol dan Jalur Pantura untuk Hindari Macet

Berbagai upaya dengan menerapkan sejumlah sistem ini diharapkan nantinya pada saat arus balik Lebaran 2022 dapat berlangsung dengan lancar dan tidak terdapat kepadatan yang terlalu panjang.

Nantinya informasi terbaru atau Diskresi yang akan dikeluarkan oleh NTMC Polri disebutkan bersifat situasional atau bergantung pada situasi yang terjadi pada ruas jalan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah