Tanpa Surat Keterangan Miskin, Begini Cara Dapat Bansos KLJ Lansia Rp600 Ribu per Bulan: Daftar di Link Ini

- 5 Mei 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi: Begini cara daftar DTKS tanpa Surat Keterangan Miskin (SKM) untuk dapat Bansos KLJ lansia Rp600 ribu per bulan di link dtks.kemensos.go.id
Ilustrasi: Begini cara daftar DTKS tanpa Surat Keterangan Miskin (SKM) untuk dapat Bansos KLJ lansia Rp600 ribu per bulan di link dtks.kemensos.go.id /ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

Baca Juga: BLT Lansia Rp2,4 Juta Sudah Ditransfer ke Rekening Bank: Penuhi 5 Syarat Ini, Bisa Dapat KLJ DKI Jakarta 2022

Melansir unggahan video yang disampaikan pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, warga tidak perlu melampirkan SKM untuk daftar DTKS, karena nantinya dana bansos seperti KLJ akan langsung cair ke rekening ATM Bank DKI masing – masing penerima.

“Tidak perlu untuk melampirkan Surat Keterangan Miskin, karena bantuan sosial melalui KLJ, KPDJ, dan KAJ, otomatis masuk ke dalam rekening masing – masing penerima, yang dapat langsung diambil ke ATM Bank DKI terdekat,” jelas pihak Dinas Sosial DKI Jakarta dilansir dari laman resmi @dinsosdkijakarta, 24 April 2022.

Melalui unggahan infografis di laman Instagram @dinsosdkijakarta, 4 Mei 2022, pihak Dinsos DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa untuk daftar DTKS hanya cukup menggunakan dua berkas yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. KTP

Baca Juga: Sudah Cair! Ambil BLT Rp1,8 Juta dengan Cara Ini: Cek di Sini, Siapa Saja yang Bisa Dapat KLJ DKI Jakarta

Cara Daftar DTKS agar Dapat KLJ

Para lansia di wilayah DKI Jakarta bisa daftar melalui dua cara, yaitu datang langsung ke kelurahan atau melalui link dtks.jakarta.go.id.

JADWAL PENDAFTARAN:

  • DTKS tahap 2 dibuka mulai tanggal 9 – 28 Mei 2022

Warga DKI Jakarta yang mengalami kendala daftar online melalui dtks.jakarta.go.id bisa datang langsuk ke kantor kelurahan masing – masing membawa berkas fotokopi KK dan KTP.

Namun, pihak Dinsos tetap menyarankan warga DKI Jakarta untuk daftar online melalui link dtks.jakarta.go.id dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x