Terdapat penambahan 4 hari dalam rangka cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang nantinya akan diperingati oleh umat Islam dan sesuai dengan keterangan dari Presiden.
Jadwal atau tanggal yang termasuk ke dalam cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sendiri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei yang nantinya akan datang.
Oleh sebab itu, jika digabungkan dengan jadwal pada Hari Libur Nasional, maka pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran ini, masyarakat memiliki kesempatan yaitu berikut rinciannya:
-Hari Libur Nasional: 2 dan 3 Mei 2022
-Cuti Bersama: 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022
Dengan bertambahnya waktu atau tanggal cuti bersama dalam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran ini diharapkan akan memberikan peluang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Pemerintah sendiri sebeleumnya telah memastikan atau menetapkan mengenai aturan mudik yang diberlakukan baik bagi pelaku perjalanan darat, laut, maupun perjalanan udara.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar Hari Libur Nasional dan juga tanggal cuti bersama seperti yang telah ditetapkan melalui keterangan pemerintah.***