BERITA DIY - Inilah jadwal terbaru dalam cuti bersama dan Hari Libur Nasional memperingati Lebaran Idul Fitri lengkap dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Tak lama lagi atau tinggal menghitung hari umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri atau yang disebut pula dengan Lebaran, dan terdapat hari libur di dalamnya.
Seperti yang telah diketahui, bahwa di Indonesia sendiri penetapan Hari Libur Nasional berdasarkan pada perayaan hari keagamaan dan juga hari besar kenegaraan.
Jika menilik pada kalender 2022, diketahui bahwa telah terdapat tanggal Hari Libur Nasional yang ditetapkan khususnya untuk Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun 2022 ini.
Dalam jadwalnya, Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional yaitu pada tanggal 2 dan 3 Mei sesuai dengan ketetapan dalam SKB 3 Menteri beberapa waktu yang lalu.
Selain menetapkan Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, pemerintah juga memberikan informasi mengenai jadwal atau tanggal cuti bersama.
Lebih lanjut kepastian mengenai tanggal cuti bersama yang akan diberlakukan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri telah resmi dirilis oleh pemerintah melalui laman resmi yaitu setkab.go.id.
Disebutkan dalam laman resmi pemerintah tersebut, bahwa cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri mengalami penambahan hari dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Terdapat penambahan 4 hari dalam rangka cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang nantinya akan diperingati oleh umat Islam dan sesuai dengan keterangan dari Presiden.
Jadwal atau tanggal yang termasuk ke dalam cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran sendiri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei yang nantinya akan datang.
Oleh sebab itu, jika digabungkan dengan jadwal pada Hari Libur Nasional, maka pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran ini, masyarakat memiliki kesempatan yaitu berikut rinciannya:
-Hari Libur Nasional: 2 dan 3 Mei 2022
-Cuti Bersama: 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022
Dengan bertambahnya waktu atau tanggal cuti bersama dalam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran ini diharapkan akan memberikan peluang bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Pemerintah sendiri sebeleumnya telah memastikan atau menetapkan mengenai aturan mudik yang diberlakukan baik bagi pelaku perjalanan darat, laut, maupun perjalanan udara.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar Hari Libur Nasional dan juga tanggal cuti bersama seperti yang telah ditetapkan melalui keterangan pemerintah.***