Sementara itu, Pemerintah juga menyediakan BLT minyak goreng kepada KPM BPNT, PKH, dan PKL pedagang gorengan.
BLT minyak goreng Rp100 ribu setiap bulan juga dirapel selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni, sehingga masing-masing penerima dapat Rp300 ribu yang didistribusi sebelum Lebaran.
Dengan demikian, bagi KPM BPNT yang menerima BLT minyak goreng akan mengantongi uang Rp900 ribu di bulan April.
Namun tak semua masyarakat mendapat bansos. Berikut enam ciri pemilik KTP yang dipastikan dapat BPNT bonus BLT minyak goreng:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong warga miskin dan rentan miskin
- Bukan Pejabat Negara/ASN
- Bukan TNI