- Bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Bukan Aparatur Sipil Negara
- Bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Bukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Bukan Kepala Desa dan perangkat desa
- Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Terdapat maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selain syarat di atas, adapun ketentuan pemilik KTP yang tidak boleh menjadi peserta Kartu Prakerja yakni yang tercatat sebagai penerima bansos Kemensos.
Peserta penerima bantuan Kartu Prakerja gelombang 27 nantinya akan mendapatkan total dana bantuan senilai Rp3,55 juta dengan rincian yaitu:
- Dana bantuan biaya pelatihan Rp1.000.000