BERITA DIY - Simak informasi mengenai apakah tanggal 21 April 2022 yang biasa diperingati sebagai hari Kartini, masuk sebagai hari libur nasional? Tak hanya itu, berikut tanggal merah pada bulan April 2022.
Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden RI Nomor 106 Tahun 1964 menetapkan tanggal 21 April sebagai Hari Kartini sekaligus menetapkan Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Perempuan asal Jepara, Jawa Tengah itu dikenal sebagai pejuang kesetaraan perempuan Pribumi-Nusantara pada masa penjajahan Belanda.
Baca Juga: Kepemimpinan Puan di DPR RI Dianggap Cerminkan Nilai-nilai Perjuangan Kartini
RA Kartini lahir pada tanggal 21 April 1897, kemudian meninggal dunia pada tanggal 17 September 1904. Pada zaman penjajahan itu, RA Kartini termasuk beruntung karena berkesampatan menimba sekolah. Hal tersebut tentu bisa ia dapatkan karena berasal dari keluarga terpandang.
Inspirasi Kartini dalam memajuakan perempuan pribumi agar memiliki kehidupan yang lebih layak dan setara muncul ketika ia melihat kemajuan berpikir perempuan Eropa lewat membaca.
Kegelisahan tersebut ia tuangkan dalam surat-surat yang ia buat dan pemikiran tentang isu kondisi sosial yang berfokus pada perempuan pribumi. Salah satu impiannya adalah perempuan lain juga bisa mendapatkan akses pendidikan.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Silakan Masyarakat Rayakan Lebaran Idul Fitri dengan Prokes yang Ketat
Dengan demikian, RA Kartini menjadi salah satu perempuan Indonesia pada zaman penajajahan Belanda yang mampu membangkitkan emansipasi wanita.