Cara Membuat SKCK Online Lewat Hp: Ini Syarat, Biaya, dan Berkas yang Diperlukan

- 18 April 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi - cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan syarat, biaya pendaftaran, dan berkas yang diperlukan.
Ilustrasi - cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan syarat, biaya pendaftaran, dan berkas yang diperlukan. /Tangkap Layar: skck.polri.go.id

BERITA DIY - Saat ini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online lewat HP. Simak artikel ini untuk mengetahui cara membuat SKCK online lengkap dengan syarat, biaya, dan berkas yang diperlukan.

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuat SKCK online lewat HP, ketahui terlebih dahulu apa itu SKCK dan fungsinya.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan apakah orang itu pernah terlibat dalam tidak kriminalitas atau tidak.

Baca Juga: Cara Bayar SKCK Online Serta Syarat Lengkap Penerbitan SKCK Baru dari Tingkat Polsek, Polres, Mabes Polri

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan biasnaya digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan.

Tata cara mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung melalui kantor polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polres atau Polda.

Adapun cara membuat SKCK online lewat HP adalah melalui situs https://skck.polri.go.id dengan melengkapi syarat dan berkas yang diperlukan serta menyiapkan biaya pendaftaran.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut

Berikut syarat membuat SKCK online:

1. MABES POLRI

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah,
  • foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Penuhi Persyaratan Ini

2. POLDA

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online 2022 Lewat HP untuk Syarat Melamar Pekerjaan atau Offline dengan Mudah

3. POLRES

Warga Negara Indonesia

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Daftar Lowongan Kerja BUMN April 2022 Beserta Link dan Biaya

4. POLSEK

  • Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijasah, surat nikah).
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
    Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id, Cek Syarat serta Cara Buatnya

Pembuatan SKCK secara online dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu dan bisa dibayarkan via transfer bank.

Pembayaran pendaftaran SKCK online dilakukan setelah menyelesaikan mengisi seluruh formulir yang ada https://skck.polri.go.id.

Demikian informasi cara membuat SKCK online lengkap dengan syarat, biaya, dan berkas yang diperlukan.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah