1. Air muthlaq atau mutlak, merupakan air yang suci dan dapat digunakan untuk wudhu. Jenis air ini meliputi:
Air mata air
Air sungai
Air zamzam
Air hujan
Salju
Embun
Air laut
2. Air musta'mal, yaitu air yang sudah dipakai untuk wudhu dan mandi (Muttafaq 'alayh, dari Jabir)
Berikut jenis air yang tidak boleh digunakan untuk wudhu:
Baca Juga: Bolehkah Menyentuh atau Membaca Al-quran Tanpa Wudhu? Simka Penjelasan Ustad Adi Hidayat
1. Air mutanajjis, air ini merupakan air yang telah tercampur dengan najis, kecuali dalam jumlah air yang besar minimal dua kalah atau sekitar 500 liter Iraq.
Syaratnya air tidak boleh berubah sifat mutlaknya yaitu berubah bau, rasa, dan warna.
2. Air suci namun tidak menyucikan, meliputi:
Air kelapa
Air gula termasuk teh atau kopi
Air susu dan sejenisnya
Namun jika ada air yang tercampur dengan benda suci lainnya misalnya tercampur dengan sabun, kapur barus, atau wewangian dan tidak merubah sifat mutlaknya maka air tersebut masih dapat dikatakan suci dan menyucikan.