Catat! Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Sebesar 600 Ribu untuk PKL, Pemilik Warung, dan Nelayan di Tahun 2022

- 12 April 2022, 08:50 WIB
 Cek cara dan syarat mendapatkan bantuan BTPKLWN sebesar Rp600 ribu untuk PKL, pemilik warung, dan nelayan pada tahun 2022.
Cek cara dan syarat mendapatkan bantuan BTPKLWN sebesar Rp600 ribu untuk PKL, pemilik warung, dan nelayan pada tahun 2022. / PIXABAY/EmAji

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki, atau kapal jika nelayan

Sebagai informasi, pemberian BTPKLWN terus digalakan oleh Pemerintah Indonesia dengan bantuan TNI, salah satunya di Lombok Utara pada Senin, 11 April 2022 kemarin.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 2 Mulai Cair? Cek Segera Daftar Nama Penerima Pasti Lolos Bantuan Kemensos di Link Ini

Dikutip oleh BERITA DIY dari Antara, sebanyak 14 ribu warga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat mendapat program BTPKLWN yang diberikan secara simbolis dari Komandan Distrik Militer 1606 Mataram, Letkol (Arm) Arif Rahman kepada Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu.

Khusus untuk wilayah satuan Kodim 1606 yang terdiri dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Lombok Utara, bantuan BTPKLWN akan diberikan pada 34 ribu penerima bansos.

Menurut Letkol (Arm) Arif Rahman, jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 17 ribu penerima bansos.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x