Catat! Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Sebesar 600 Ribu untuk PKL, Pemilik Warung, dan Nelayan di Tahun 2022

- 12 April 2022, 08:50 WIB
 Cek cara dan syarat mendapatkan bantuan BTPKLWN sebesar Rp600 ribu untuk PKL, pemilik warung, dan nelayan pada tahun 2022.
Cek cara dan syarat mendapatkan bantuan BTPKLWN sebesar Rp600 ribu untuk PKL, pemilik warung, dan nelayan pada tahun 2022. / PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Simak cara dapatkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebesar Rp600 ribu pada tahun 2022.

Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BTPKLWN) kembali dilanjutkan Pemerintah dengan menambahkan nelayan sebagai target dan diperluas di 212 kabupaten/kota pada 25 provinsi.

BTPKLWN merupakan bagian dari program untuk pengurangan kemiskinan ekstrem di Indonesia yang diharapkan bisa berkurang hingga mendekati 0 persen di tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Daftar Pekerja ini Tak Dapat BSU 2022, Login di Sini untuk Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Kemnaker

Hal tersebut dijelaskan melalui siaran pers Menko Airlangga di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di ekon.go.id dengan menyasar pada 2,76 juta penerima yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, serta 1,76 juta nelayan.

Lebih lanjut, untuk pemberian bantuan BTPKLWN pada nelayan diterapkan beberapa kriteria, yaitu pelaku usaha kelautan dan perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase).

Mengenai besaran nominal yang diberikan, Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang dengan proses penyaluran yang difasilitasi dengan Sistem Informasi BTPKLWN TNI.

Baca Juga: Selamat, Inilah Update Nama Penerima PKH Tahap 2 di Link Kemensos, Dana Bantuan Rp 10 Juta Kapan Mulai Cair?

Terkait dengan mekanisme pendataan untuk PKL dan warung ingin mendapatkan BTPKLWN, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas akan melakukan pendataan secara swadaya kepada PKL, pemilik warung, dan nelayan yang wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x