Sebagai cacatan, ada beberapa syarat agar pekerja bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 25. Di antaranya yaitu:
1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18-64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: UMKM Dapat Rp2,4 Juta, Login Dashborad www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.