3. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
4. Bukan penerima BLT UMKM atau BPUM.
5. Bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Pemerintah memang masih memprioritaskan Kartu Prakerja 2022 diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut dilakukan untuk pemerataan pemberian bansos. Selain itu, perlu diketahui juga, Kartu Prakerja ini dibatasi hanya 2 orang penerima dalam 1 KK.
Adapun, masyarakat yang nantinya lolos Kartu Prakerja gelombang 24 pasti sudah memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Bukan pejabat negara, anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris/Direksi/Dewan Pengawas BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.