BERITA DIY - Sosok pendeta Saifuddin Ibrahim tengah memicu kontroversi. Simak kronologi kasus ujaran kebencian terbaru perihal minta '300 ayat Al Quran dihapus'.
Dalam video YouTube dengan kanal atas nama Saifuddin Ibrahim TV pada Sabtu, 5 Maret 2022, diketahui lelaki pendeta berusia 56 tahun diklaim menista agama Islam dengan meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Pada awalnya, Saifuddin Ibrahim mengapresiasi langkah Menag Yaqut Cholil yang mengeluarkan peraturan soal pengeras suara atau toa masjid.
Lantas, Ia meminta agar Menag juga mengevaluasi kembali ayat-ayat Al Quran. Ada hingga 300 ayat, sebut Saifuddin Ibrahim, yang perlu dihapus.
Alasan Saifuddin Ibrahim menyatakan penghapusan ayat Al Quran adalah karena ayat-ayat tersebut dinilainya memicu hidup intoleran.
"Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat menjadi pemicu hidup intoleran, memicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapus dari Al Quran Indonesia," kata Saifuddin Ibrahim dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada 17 Maret 2022.
Tak hanya mengenai ucapan kontroversial 300 ayat dihapus dari Al Quran, pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyarankan agar Menag mengevaluasi kembali kurikulum pesantren.
Di mana, klaim Saifuddin mengklaim lainnya, jika pesantren bisa melahirkan kaum radikal dari pengalamannya sebagai ustad di pesantren.
Menurut Saifuddin Ibrahim, sebelum berpindah agama, ia pernah menjadi ustad di salah satu pondok pesantren.
Saifuddin Ibrahim usai lulus kuliah sempat mengajar di Pesantren Darul Arqom, Sawangan, Depok, Jawa Barat. Serta mengajar di Ponpes Al-Zaytun yang bertempat di Haurgeulis Indramayu di bawah asuhan Syaikh AS Panji Gumilang (1999).
Ia sempat menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin.
Diketahui dari jejak digital, nama Saifuddin Ibrahim sempat dilaporkan ke kepolisan hingga ke tingkat pengadilan karena kasus ujaran kebencian pada 2017 dan 2018.
Usai hebohnya ucapan Saifuddin Ibrahim soal saran penghapusan 300 ayat Al Quran, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki pendeta tersebut.
Mahfud MD menilai pernyataan pendeta tersebut bisa memecah belah umat dan kerukunan agama di Indonesia.
Selain ujaran kebencian, Mahfud MD bahkan menyebut video dari Saifuddin Ibrahim sebagai penistaan agama.
Itulah kronologi kasus ujaran kebencian pendeta Saifuddin Ibrahim terbaru yang menyarankan Kemenag menghapus 300 ayat Al Quran.***