1. Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah, dibuktikan dengan NIK yang tidak terdaftar di lembaga pendidikan
4. Tidak terdaftar sebagai bantuan apapun dari pemerintah, seperti:
- BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum maupun banpresbpum.id
- BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker
- Bansos PKH, BST, dan BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id
5. Satu KK maksimal 2 NIK yang berhak menerima bantuan ini
6. Bukan termasuk golongan terlarang atau pemilik KTP tidak berprofesi sebagai pejabat negara hingga direksi dan komisaris BUMN/BUMD sesuai yang sudah ditetapkan
Cara pertama untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 24 ini adalah dengan login dashboard www.prakerja.go.id menggunakan akun yang dimiliki dan bisa dilakukan menggunakan HP.
Jika belum memiliki akun, pemilik KTP bisa membuat atau registrasi terlebih dahulu di link www.prakerja.go.id menggunakan email dan bisa dilakukan menggunakan HP.