BERITA DIY - Hore! Karyawan yang tak dapat BSU Subsidi Gaji bisa menerima BLT Rp 3 juta. Simak cara daftar online jadi penerima bantuan ini tanpa memiliki BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Karyawan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat BSU Subsidi gaji tahun lalu tidak perlu khawatir karena pemerintah menyediakan bantuan BLT Rp 3 juta pada tahun 2022 ini yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BLT Rp 3 juta ini bukan merupakan bagian dari BSU Subsidi Gaji karena bantuan ini sudah tidak didistribusikan lagi pada tahun 2022.
Meskipun demikian, karyawan yang belum pernah menerima bantuan lain, termasuk terdaftar BSU Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BLT Rp 3 juta ini yang berasal dari Bansos PKH.
BLT Rp 3 juta ini hanya bisa diterima oleh karyawan yang sedang hamil atau baru saja melahirkan (nifas) yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut cara daftar agar tercatat di DTKS dan memiliki kesempatan untuk menerima BLT Rp 3 juta tahun 2022 ini:
1. Daftar online di link DTKS yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat