- Tidak pernah dapat bantuan lain
- Tercatat di DTKS
- Terdaftar di link maupun Aplikasi Cek Bansos
Sebagai tambahan informasi, BLT Rp 3 juta ini cair secara bertahap dalam setahun, yakni setiap tiga bulan sekali.
Artinya karyawan akan menerima BLT Rp 750 ribu setiap tiga bulan yang bisa diambil melalui Himbara.
Itulah karyawan yang bisa terima BLT Rp 3 juta tanpa dapat BSU Subsidi Gaji dan cara daftar bukan ke BPJS Ketenagakerjaan.***