Baca Juga: Pemegang KTP Ini Berhak Menerima Bansos PKH Rp 6 Juta dengan Syarat dan Ketentuan Berikut
- Golongan Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000,-
- Golongan Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000,-
- Golongan Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000,-
- Golongan Lanjut Usia: Rp. 2.400.000,-
Dari tujuh golongan di atas terlihat bahwa yang memiliki nominal bantuan tertinggi adalah ibu hamil dan anak balita.
Bansos PKH memiliki batas maksimal empat anggota keluarga dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan batas maksimal empat anggota keluarga, jika KPM memiliki empat golongan di bawah ini maka bisa dapat bansos PKH dengan jumlah maksimal Rp 10,8 juta.
Berikut 4 golongan pasti lolos bantuan Rp 10,8 juta: